Lamongan, 16/04/2026 – Polres Lamongan menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Kuhp yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Lamongan pada kamis siang (16/04).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lamongan memaparkan kronologi kejadian beserta lokasi kejadian perkara.
“Secara umum kami jelaskan, pada tanggal 6 April lalu, kami berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial S alias A alias I umur 48 tahun warga Kabupaten Bojonegoro dan merupakan residivis curanmor tahun 2014.” ungkapnya.
Tersangka sudah menjalani hukuman di lapas lamongan, setelah itu bebas dan pada tahun 2020 kembali tertangkap melakukan tindak pidana yang sama menjalani hukuman kurang lebih 3 tahun di Bojonegoro dan keluar pada tahun 2023.
“ Kemudian dalam aksinya, S selalu didampingi oleh partner atau mitranya antara lain NDY umur 23 tahun alamat Kecamatan Modo, tugas adalah pengawas disekitar lokasi.” lanjutnya.
Tersangka lainnya adalah T (DPO), R.S. (DPO), H.S (DPO) dan K. (DPO) yang merupakan penadah hasil kejahatan.
Saat ini S dan NDY sudah kami lakukan penahanan di rutan polres lamongan.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, ternyata S dalam kurun waktu 2023 sampai dengan saat ini sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 25 kali atau di 25 TKP.
Untuk TKP yang dilakukan pada tahun 2026 dari bulan januari sampai dengan bulan april 2026 yakni pada 16 Januari 2026 di jalan persawahan Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, 16 Februari bertempat di pinggir jalan raya Desa Karang, Kecamatan Sekaran.
Pada 25 Maret 2026 di bawah tiang tower Indosat Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, 03 April 2026 di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, dan 04 April 2026 di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.
“Untuk 5 TKP yang kami sebutkan tadi dari kurun bulan januari sampai dengan april, Alhamdulillah atas kerja keras Tim Resmob Joko Tingkir dan ridho Allah SWT kami berhasil mendapatkan dan menemukan kembali kendaraan kendaraan hasil kejahatan termasuk kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan.” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario, serta alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan berupa kunci T beserta anak kunci, serta dokumen kendaraan (STNK).
“Dari sekian banyak TKP yang dilakukan oleh tersangka, sebagian besar tersangka mengambil kendaraan milik masyarakat lamongan yang terparkir di area persawahan tanpa pengawasan, tanpa kunci ganda dan kunci gembok sehingga memudahkan tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci T.” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
“Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau sepi, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.” imbaunya.
Kami dari polres lamongan memiliki komitmen tegas, yang pertama mencegah terjadinya kembali aksi aksi kejahatan khususnya curanmor, yang kedua doakan kami agar bisa mengungkap aksi curanmor yang lain dan kami bisa menemukan serta mengembalikan harta benda kepada warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Bagi warga masyarakat apabila mengalami atau menjadi korban curanmor agar tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 dan segera melaporkan kejadian tersebut.” tutupnya.