Lamongan, 26/03/2026 – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Lamongan dalam menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu malam, (25/03) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, yakni Yamaha RX King dengan nomor polisi E-4760 -YG dan Honda CB nomor polisi S-3229-FI.
Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka dengan kondisi cukup serius.
Pengendara Yamaha RX King berinisial MSR (25), warga Kecamatan Deket, mengalami patah tulang kaki kanan dan cedera kepala. Sementara penumpangnya, EA (32), warga Kecamatan Pucuk, juga mengalami patah tulang tangan kanan serta cedera kepala.
Di sisi lain, pengendara Honda CB berinisial MB (19), warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, mengalami patah tulang kaki kanan dan cedera kepala. Penumpangnya, MV, warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, mengalami luka pada bagian pelipis kanan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha RX King yang melaju dari arah timur ke barat berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan dengan mengambil jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CB yang juga berboncengan.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, tabrakan pun tak terelakkan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas dari Unit Pamapta bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga dengan sigap memberikan pertolongan kepada para korban dan mengevakuasi mereka ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat serta meminta keterangan dari para saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mendahului kendaraan secara sembarangan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara guna menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.