Lamongan, 24/06/2026 – Kapolres Lamongan AKBP ARIF Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB milik korban berinisial A.J.E.S (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
Kapolres Lamongan menjelaskan, motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ingin memiliki sepeda motor milik korban yang saat itu dititipkan di warung tempat pelaku bekerja sebagai penjaga warung.
“Pelaku mengetahui korban cukup lama tidak kembali ke warung. Selain itu, kondisi sepeda motor sedang mengalami kerusakan sehingga timbul niat dari salah satu pelaku untuk menguasai dan memiliki kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban menitipkan sepeda motornya kepada penjaga warung, MAY. Mengetahui korban tidak segera kembali, MAY kemudian mengajak rekannya, FAP, untuk membawa sepeda motor tersebut pulang.
Setelah warung ditutup, kedua pelaku membawa sepeda motor keluar dengan cara didorong hingga sampai di rumah FAP di Kecamatan Sukodadi.
Sesampainya di rumah, kedua pelaku berupaya memperbaiki komponen mesin sepeda motor agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi kedua pelaku akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama dengan Tim URC Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV milik Balai Desa setempat yang berhasil merekam aktivitas para pelaku saat membawa sepeda motor milik korban.
“Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya instansi pemerintahan, perkantoran, maupun pemilik rumah tinggal agar memasang kamera CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh kantor pemerintahan, perkantoran, maupun masyarakat untuk memasang CCTV di lingkungan masing-masing. Selain dapat mencegah tindak kejahatan, rekaman CCTV juga sangat membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus apabila terjadi tindak pidana,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu setiap orang yang mengambil atau memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.
Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Tak hanya itu, Kapolres juga menghadirkan Korban bersama Orang tua dan menyerahkan secara langsung kendaraan bermotor milik korban.



